Sofyan mengharapkan, bagi ASN yang kedapatan terjaring dalam razia tersebut agar dicatat dan diberikan sanksi tegas, serta juga dilaporkan kepada Pj Bupati Nagan Raya untuk ditindak lanjuti agar tidak terjadinya lagi ngopi di saat jam kerja.

“SE Pj Bupati Nagan Raya ini bertujuan untuk menerapkan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, agar mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Dengan diterapkan dan ditingkatkannya kedisiplinan terhadap kalangan ASN tersebut diharapkan dapat menciptakan kemajuan dalam Kabupaten Nagan Raya di tengah globalisasi perkembangan zaman seperti saat ini.

“Kami dari LSM RKCA meminta kepada setiap Kepala SKPK agar dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021 tersebut,” pinta Sofyan. (*)

Editor : Salman