Takengon, Acehglobal — Sebanyak 2.225 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh resmi dilantik pada Senin (29/4/2024). Mereka terdiri dari 2.156 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, memimpin langsung pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh kepada para ASN tersebut di Meuligo Bupati Aceh Tengah.

Acara ini turut disaksikan oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua DPRA Zulfadli, Pj. Bupati Aceh Tengah T Mirzuan, dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd.Qahar.

Dalam sambutannya, Bustami menyampaikan rasa bangganya atas pelantikan ini. Menurutnya, ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dan meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan publik di Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Bustami berpesan kepada para PPPK dan PNS Fungsional yang baru dilantik agar senantiasa termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh.

Ia mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab mereka bukanlah sekadar pekerjaan biasa, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme.

“Kepada saudara-saudari yang hari ini menerima SK, saya ingin mengucapkan selamat dan sukses atas langkah baru dalam karier Anda. Terimalah SK ini sebagai amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” pesan Bustami.

Lebih lanjut, Bustami menekankan peran dan kontribusi para ASN yang sangatlah berarti dalam memajukan pelayanan publik di Aceh. Untuk itu, ia meminta mereka agar menjadi teladan dalam menjalankan tugas, menunjukkan dedikasi, integritas, dan semangat pelayanan yang tinggi kepada masyarakat.

Pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK ini dilakukan serentak di seluruh Aceh. Di lingkungan Setda Aceh sendiri, penyerahan SK dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar.(*)