Blangpidie, Acehglobal — Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk memanggil perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tujuannya adalah agar tercipta komitmen bersama terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) agar tidak merugikan masyarakat, khususnya petani sawit.
“Kami meminta ketua DPRK untuk memanggil pihak pabrik sawit yang beroperasi di Abdya untuk membuat suatu komitmen mengenai harga buah,” ujar Khairul Azmi, Kepala Bidang Hukum dan HAM SaKA, Rabu (8/4/2025).
Khairul menyampaikan bahwa adanya kesepakatan antara DPRK Abdya dengan pihak perusahaan pabrik akan membuka jalan bagi terbentuknya perjanjian harga yang menguntungkan petani sawit di daerah itu.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan SaKA, terdapat perbedaan harga beli TBS oleh agen pengumpul yang bekerja sama dengan dua pabrik sawit berbeda di Abdya.
“PMKS Mon Jambe hari ini membeli kepada petani sekitar Rp2.650, sedangkan PMKS Samira Makmur Sejahtera (SMS) Rp2.640,” tuturnya.
Menurut Khairul, selisih harga beli sebesar Rp10 tersebut dinilai merugikan petani sawit, apalagi jika terus terjadi tanpa adanya kejelasan atau regulasi harga yang adil.
“Ketua DPRK segera harus memanggil pihak pabrik, supaya harga TBS lebih stabil,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa pabrik kelapa sawit yang berada di luar Abdya justru memberikan harga beli yang lebih tinggi. Salah satu contohnya adalah Pabrik Raja Marga yang hari ini membeli TBS seharga Rp2.700 per kilogram.
Khairul berharap agar ke depan, setelah adanya kesepakatan harga antara DPRK dengan pihak perusahaan, nasib petani sawit di Abdya bisa lebih diperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Setidaknya harga TBS di Abdya tidak merugikan pihak petani sawit Abdya umumnya, khususnya di Kuala Batee dan Babahrot,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan