Blangpidie, Acehglobal — Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya di Meulaboh, Aceh Barat, berinisial HS dkk sudah dibebaskan jauh lebih cepat dari jadwal seharusnya, sehingga kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
“Keputusan hakim PN Meulaboh terhadap HS adalah 14 bulan sebagaimana tertera di SIPP PN Meulaboh. Namun, belum sampai enam bulan pelaku mendekam di Lapas, sudah ada informasi sudah dibebaskan. Kenapa bisa secepat ini?” tanya ketua SaKA, Miswar, SH dengan nada geram di Blangpidie, Rabu (23/10/2024).
Miswar mengungkapkan kekecewaannya karena pelaku penyelundup imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat ini divonis hakim hanya 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta. Lebih mengecewakan lagi, sebelum menjalani hukuman sepenuhnya, sudah ada informasi pelaku sudah dilepaskan.
“Tadi, saya mendapat informasi bahwa pelaku ini bebas. Apakah bebas karena cuti bersyarat, atau bebas bersyarat. Ini kita tidak tahu. Anehnya hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku. Malah dibebaskan,” ungkapnya.
Menurut Miswar, narapidana yang mendapat cuti bersyarat itu secara aturan bagi napi yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit 2/3 masa hukuman. Ia mengatakan, narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
Sementara, hasil investigasi SaKA di Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya, HS itu telah pulang ke rumah orangtuanya kemudian berangkat ke Malaysia bersama istrinya, pada Jumat (17/10), lalu.
Miswar menduga bahwa pelaku kejahatan penyelundupan imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat berinisial HS ini memiliki hubungan erat dengan kasus penyelundupan imigran ilegal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelumnya, Polda Aceh menyatakan bahwa kasus penyelundupan imigran ilegal di Aceh Selatan adalah murni kasus tindak pidana perdagangan orang. Tiga pelakunya sudah ditangkap dan dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Aceh, pelaku mengaku telah menjemput 216 pengungsi Rohingya di laut Andaman lalu masuk ke perairan Aceh secara ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp