Blangpidie, Acehglobal — Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya di Meulaboh, Aceh Barat, berinisial HS dkk sudah dibebaskan jauh lebih cepat dari jadwal seharusnya, sehingga kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
“Keputusan hakim PN Meulaboh terhadap HS adalah 14 bulan sebagaimana tertera di SIPP PN Meulaboh. Namun, belum sampai enam bulan pelaku mendekam di Lapas, sudah ada informasi sudah dibebaskan. Kenapa bisa secepat ini?” tanya ketua SaKA, Miswar, SH dengan nada geram di Blangpidie, Rabu (23/10/2024).
Miswar mengungkapkan kekecewaannya karena pelaku penyelundup imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat ini divonis hakim hanya 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta. Lebih mengecewakan lagi, sebelum menjalani hukuman sepenuhnya, sudah ada informasi pelaku sudah dilepaskan.
“Tadi, saya mendapat informasi bahwa pelaku ini bebas. Apakah bebas karena cuti bersyarat, atau bebas bersyarat. Ini kita tidak tahu. Anehnya hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku. Malah dibebaskan,” ungkapnya.
Menurut Miswar, narapidana yang mendapat cuti bersyarat itu secara aturan bagi napi yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit 2/3 masa hukuman. Ia mengatakan, narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.