Nagan Raya, AcehGlobalNews – Mantan Keuchik Gampong Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Samiyanto resmi mengembalikan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 180 juta.

Pengembalian dana BUMG tersebut menyusul adanya temuan penyimpangan penggunaan uang yang bersumber dari dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian uang negara itu diserahkan langsung oleh Keuchik Lama Samiyanto kepada Keuchik Gampong Serbajadi yang baru Suparno, disaksikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, di Aula Vidcon Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

Pada saat pengembalian uang kerugian negara tersebut juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Inspektorat, DPMGP4, Ketua BUMG Delly Surono dan bendahara, serta aparatur desa setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim, AKP Machfud mengatakan, pengembalian anggaran BUMG tahun 2018 tersebut, karena telah disalahgunakan oleh pihak Keuchik lama. Terkuaknya penggelapan dana tersebut setelah adanya laporan masyarakat.

Atas laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Keuchik Serbajadi Samiyanto.

Setelah dilakukan penyidikan, Pihak Polres kemudian meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp180 juta yang sudah digunakan untuk keperluan pembelian tanah yang berstatus HGU Milik PT. GSM Seluas 2 hektar dengan harga Rp.180 juta.

Atas kejadian itu, Kasat menegaskan agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.