“Untuk itu gunakan dana desa tersebut sesuai dengan petunjuk serta keperluan gampong masing- masing, agar terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara” pesan Kasatreskrim AKP Machfud.
Sementara itu, Keuchik Lama Gampong Serbajadi, Samiyanto mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya selama dirinya menjabat sebagai Keuchik.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Samiyanto ikhlas mengembalikan uang negara tersebut kepada pemerintahan gampong yang baru.
Sementara itu, Keuchik Baru Suparno mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah memfasilitasi pengembalian uang negara tersebut.
“Uang sebesar Rp 180 juta tersebut akan kami gunakan untuk pembangunan di Gampong Serbajadi yang saya pimpin saat ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Dinas DPMGP4 dan dari Unsur Inspektorat,” kata Suparno. (*)