| BLANGPIDIE — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama tim Bea Cukai Meulaboh grebek peredaran rokok ilegal di sejumlah kios di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia
Dalam penggrebekan itu, 6.000 batang rokok ilegal berhasil disita dari pedagang kios eceran dan grosir.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui razia penertiban rokok ilegal berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pada Selasa, 18 November 2025.
Razia berlangsung aman dan tertib sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari produk tanpa izin resmi.
Razia dipimpin Kabid Trantibunlimas Satpol PP Abdya, Taufiq Ali, serta melibatkan pejabat struktural dan personel lapangan.
Operasi itu merujuk pada sejumlah regulasi, seperti PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, dan Qanun Abdya Nomor 1 Tahun 2023 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan 6.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual pedagang eceran maupun grosir.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, mengatakan razia rokok ilegal tahun ini sudah dilakukan dua kali. Pertama di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot pada Februari lalu yang menemukan barang bukti lebih kurang 6.000 ribu batang rokok ilegal.
“Pada November ini, kita kembali melakukan razia di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia dengan barang bukti 6 ribu batang rokok ilegal,” ujar Hamdi, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan. Razia ini juga menjadi upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan kesehatan dan negara.
“Kami mengimbau pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal dan segera beralih ke produk yang memiliki izin resmi serta cukai sesuai ketentuan,” ucapnya.
Hamdi menegaskan razia akan dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum bagi pihak yang kembali melanggar aturan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
