Banda Aceh, Acehglobal — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat berhasil mengamankan 1.482 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah penertiban pada Sabtu (20/7/2024) di Meulaboh.

Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Arsil, dalam rilisnya Sabtu (20/7/2024) mengatakan penemuan seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai itu berawal dari laporan masyarakat dan pedagang setempat mengenai penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditelusuri, petugas menemukan banyak bungkus rokok yang diduga ilegal dibuang di depan sebuah toko kelontong di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo,” jelas Arsil.

Arsil mengatakan, penemuan seribuan bungkus rokok Ilegal tanpa pita tersebut berkerjasama dengan Bea Cukai Meulaboh Aceh Barat.

“Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal yang disita bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” katanya.

“Setelah ditelusuri, petugas menemukan banyak bungkus rokok yang diduga ilegal dibuang di depan sebuah toko kelontong di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo,” jelas Arsil

Rokok-rokok ilegal yang diamankan antara lain terdiri dari berbagai merek, diantaranya Manchester Red (500 bungkus), Luffman (380 bungkus), dan Manchester Sapphire Blue (70 bungkus).

Kemudian, rokok HD Classic (78 bungkus), HD Light (91 bungkus), H&G Light Gold (56 bungkus), H&G Menthol (48 bungkus), H&G Merah (103 bungkus), H Mild (96 bungkus), dan H-1 Mild Gold (60 bungkus).

Arsil menambahkan bahwa rokok-rokok tersebut kini diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk penyelidikan lebih lanjut.