Mereka juga menegaskan untuk pro-aktif pada kegiatan bersama Aparatur Sipil Negara Pemerintah Aceh, seperti zikir, vaksinasi Covid-19 dan donor darah, serta membina dan menjalin hubungan baik dengan mitra sukses.
Pada poin larangan, para kepala sekolah berjanji untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan wewenang dan senantiasa menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Apabila Saya tidak memenuhi dan tidak melaksanakan Pakta Integritas ini, maka Saya bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatan serta tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun,” demikian janji dari para kepala sekolah.
Pakta Integritas tersebut kemudian ditandatangani secara langsung untuk kemudian diserahkan kepada Sekda Aceh. Untuk seterusnya Sekda kemudian menyerahkan SK pelantikan kepada masing-masing Kepala sekolah. (*)