GLOBAL BANDA ACEH – Ada-ada saja tingkah laku anak muda zaman sekarang, demi mencari uang rela melakukan apa saja meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.

Kemajuan teknologi semestinya dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hal-hal positif, namun berbeda dengan pria asal Kabupaten Pidie ini yang berinisial ZH (20) memanfaatkan sarana digital dengan bertransaksi konten video porno vulgar demi menghasilkan uang.

Atas perbuatannya itu, ZH di amankan polisi saat diketahui akun media sosial Telegramnya menyediakan konten video vulgar berbayar yang tidak layak ditonton dan melanggar syariat Islam di Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021) malam, membenarkan pihaknya telah mengamankan ZH atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” ujar Kombes Pol Sony Sonjaya.

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.