Dan pada Pasal 88 disebutkan: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

Cut Azharida juga mengimbau agar para pelaku segera menghentikan praktik ini. Jika tidak, DP3A akan mengambil langkah hukum untuk melindungi anak-anak tersebut.

“Kami berharap semua pihak tidak menggunakan anak dalam aktivitas usaha apa pun. Biarkan anak tumbuh dalam dunia mereka sendiri, belajar dan bermain, bukan menjadi alat mencari keuntungan orang dewasa,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp