Portal SSCASN memudahkan peserta untuk mengakses informasi rekrutmen dan mengikuti tahapan seleksi, mulai dari pembuatan akun hingga pengumuman hasil akhir.

Cara Membuat Akun SSCASN

Seleksi CASN 2025. (tangkapan layar laman BKN)

Proses pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan ketika pendaftaran dibuka. Namun, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan memahami alur pengisian data yang biasanya diperlukan:

1. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Calon peserta bisa mengisi data diri dengan benar dan akurat pada kolom-kolom yang telah disediakan.

3. Data tersebut mulai dari NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, nama Kabupaten/Kota tempat KTP diterbitkan, nomor handphone aktif, hingga alamat email pribadi yang aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar masukkan kode CAPTCHA yang tersedia.

5. Lalu lanjutkan dengan klik tombol “Lanjutkan”.

6. Adapun jika data telah sesuai akan muncul tampilan data yang sudah terisi otomatis.

7. Kemudian lengkapi kembali data yang belum terisi dan informasi-informasi lainnya secara benar.

8. Pada bagian unggah dokumen seperti foto scan KTP pastikan sesuai dengan ketentuan.

9. Unggah swafoto juga dilakukan dengan ketentuan dan jika benar klik “Simpan”.

10. Isi kembali semua data yang dibutuhkan dan pastikan memeriksa kesesuaian data secara teliti.

11. Jika berhasil klik “Lanjutkan” dan akan muncul tampilan “Pengecekan Ulang Data” untuk memastikan kembali kesesuaian data.

12. Setelah data sesuai klik “Proses Pendaftaran Akun”.

13. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran para calon pelamar akan kembali ditanyakan terkait kesesuaian data yang diinput telah akurat atau belum.

14. Jika data-data tersebut sesuai pilih “Cetak Informasi Pendaftaran”.

15. Pendaftaran akun selesai dan calon peserta dapat mengunduh Kartu Informasi Akun.

Pemerintah mengimbau seluruh calon peserta untuk menyiapkan dokumen penting sedini mungkin dan tidak tertipu oleh informasi palsu. Semua perkembangan resmi hanya diumumkan melalui situs dan kanal informasi pemerintah. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp