GLOBAL BANDA ACEH – Pria asal Kabupaten Aceh Selatan berinisial MU (20) terpaksa harus mendekam di penjara. Pasalnya, MU merekam video penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih.
Video yang berdurasi 14 detik itu tersebar luas di media sosial (medsos). Video pertama kali diunggah oleh akun Tik Tok atas nama @agas859, namun kini video itu telah dihapus.
Dalam video tersebut, pria yang mengenakan jaket berwarna putih abu-abu itu tampak berada di atas perahu menuturkan sejumlah kalimat makian disertai dengan umpatan bahasa kasar kepada polisi dan penghinaan bendera Merah Putih.
Beberapa netizen yang berhasil menyimpan video tersebut kini membagikannya ulang.
Video itu kemudian terpantau oleh aparat pada Selasa (14/9/2021) siang. Polisi melakukan pelacakan dan identifikasi terhadap pemilik akun.
“Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan. Yang memposting di medsos TikTok,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu (15/9/2021).
Awalnya, kata Winardy, polisi melakukan patroli siber pada sekitar pukul 13.30 WIT dan menemukan unggahan yang dibuat oleh akun Tik Tok @agas859.
Belum diketahui secara lebih lanjut alasan MU membuat video penghinaan terhadap polisi tersebut.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 tanggal 14 September 2021,” ujar Winardy.
MU saat ini dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dibawa oleh MU, serta ponsel yang digunakan pelaku.
“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap motif pelaku,” pungkasnya. (*)