Blangpidie, Acehglobal – Seorang pria berinisial SB (32), warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di dekat Mushalla Desa Pulau Kayu.

Menerima laporan tersebut, kata Iptu Bagus Pribadi, petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.

“Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang pria sedang berdiri di depan pintu rumah. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku, lalu meminta pendampingan dari perangkat desa untuk melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Bagus, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, penggeledahan terhadap terduga pelaku berlangsung selama sekitar satu jam. Dari hasil pemeriksaan di rumah tersebut, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 0,57 gram bruto yang disembunyikan di dalam kipas angin rusak di kamar pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita alat hisap (bong), kaca pirek dalam kotak rokok, dua pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta satu unit ponsel.

“Semua barang bukti kami tunjukkan kepada perangkat desa yang ikut mendampingi saat penggeledahan. Saat ditanya soal kepemilikan dan izin, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak mana pun,” ungkap Iptu Bagus.

Setelah proses penggeledahan dan pengamanan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Abdya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas telah melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Terduga pelaku yang sudah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Polres Abdya guna proses lidik dan sidik selanjutnya,” pungkas Iptu Bagus. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp