Namun, Krisno menyebut pengungkapan kasus sepanjang 2021 terjadi penurunan sebanyak 18 persen. Pada 2021 ada 104 kasus, sedangkan 2020 ada 127 kasus.
Sementara itu, penetapan tersangka sepanjang 2021 mengalami peningkatan 2 persen. Krisno mengatakan pada 2020 ada 228 tersangka, sedangkan 2021 ada 233 tersangka.
Krisno melanjutkan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkoba mengalami peningkatan sepanjang 2021. Pada 2020 hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus.
“Jadi, terjadi peningkatan 400 persen untuk TPPU yang berhasil diungkap dan dituntaskan,” ujar Krisno.
Begitu pula penetapan tersangka TPPU. Krisno menyebut ada peningkatan 150 persen. Pada 2020 hanya menetapkan empat tersangka, sedangkan pada 2021 ada 10 tersangka.
Aset hasil pencucian uang yang disita Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri selama 2021 juga meningkat 35,284 persen. Pada 2020 Dit Tipidnarkoba menyita aset senilai Rp966 juta dari satu kasus yang disidik.
“(Sedangkan) pada 2021 dari lima kasus yang disidik berhasil disita uang dan aset-aset tersangka sejumlah Rp341.804.998.583 atau terjadi peningkatan lebih dari 35 persen,” beber Krisno. (*)