Blangpidie, Acehglobal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak Tahun 2024, untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Peraturan ini mencakup berbagai tahapan dalam pemilihan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati / Walikota mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilihan. Berikut tahapannya:

Tahapan Persiapan

1. Perencanaan Program dan Anggaran (Jumat, 26 Januari 2024)

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Senin, 18 November 2024)

3. Perencanaan Penyelenggaraan Pemilihan (Senin, 18 November 2024)

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024)

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan dan Tempat Pemungutan Suara (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024)

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024)

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024).

Tahapan Penyelenggaraan

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon (Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024)

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024)

3. Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024)

4. Penelitian Persyaratan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024)

5. Penetapan Pasangan Calon (Minggu, 22 September 2024)

6. Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024)

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024)

8. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024).(*)