Jakarta, Acehglobal — Sidang Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dimintai untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang mengangkat Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh tahun 2022 lalu dengan penggugat Yuni Eko Hariatna dan Yudhistira Maulana.
Keduanya, merupakan aktivis pegiat hukum di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah memasuki sidang pemeriksaan persiapan yang keempat, dan pada persidangan yang lalu Hakim PTUN Jakarta telah memanggil Bustami selaku pihak ketiga yang terkait dengan objek gugatan ini untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Namun, persidangan yang digelar pada Rabu (4/9/2024), Bustami mangkir atau tidak hadir (absen), demikian juga dengan Presiden maupun kuasa hukumnya.
“Sidang yang keempat ini hanya kami saja yang hadir, Bustami yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam persidangan hari ini tidak hadir, begitu juga dengan Presiden atau kuasanya hukumnya. Namun, persidangan berjalan dengan lancar walaupun tanpa kehadiran keduanya,” kata Yuni Eko atau Haji Embong yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Haji Embong dan Yudhistira menilai pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh pada tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh kerena itu, keduanya telah menyurati Presiden untuk mencabut SK tersebut. Namun, tidak dilakukan oleh Presiden dan kemudian diajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memerintahkan Presiden mencambut SK tersebut.