BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat, Sabtu (10/6/2023).

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan kedua pelaku kepemilikan ganja tersebut ditangkap di Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, pada Sabtu (10/6) sekira pukul 03.00 WIB.

“Kedua pelaku yang telah diamankan terbukti menyimpan narkotika jenis ganja masing-masing berinisial J (25) dan SAS (20). Keduanya warga Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki kepada wartawan, Sabtu (10/6).

Iptu Hengki menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 00.00 WIB, bahwa ada seorang yang diduga sedang menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Kuala Batee wilayah setempat.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat, Tim Satres Narkoba Polres Abdya langsung menuju ke TKP di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

“Petugas langsung menuju ke sebuah rumah yang diyakini tempat penyimpanan narkotika ganja. Di lokasi itu, petugas mengamankan 2 orang pemuda,” kata Iptu Hengki.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut yang disaksikan oleh perangkat gampong setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 16 bungkus narkotika berukuran besar, sedang dan kecil.

“Semua barang bukti yang ditemukan petugas, diakui oleh kedua pelaku bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka,” sebut Kasat.