Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua pelaku, maka kata Kasat Iptu Hengki, para pelaku dijerat pasal 111, 114, pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun sebagaimana tertera dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor: Salman
Halaman