Blangpidie, Acehglobal – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Abdya pada Jumat siang (31/1/2025).
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Kecamatan Blangpidie.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli. Pada pukul 11.30 WIB, petugas melihat seorang pria berinisial AK (22) sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie,” ujar Hengki, Sabtu (1/2/2025).
Kemudian lanjutnya, petugas segera mengamankan AK yang merupakan warga Desa Kepala Bandar, Susoh. Saat hendak ditangkap, A mencoba membuang sebuah kotak rokok berwarna hitam.
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi lima bungkus narkotika yang diduga sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 0,85 gram. A mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang ia peroleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial MF (18), warga Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Menindaklanjuti pengakuan AK, petugas melakukan penelusuran dan menangkap terduga pelaku kedua yaitu MF di rumahnya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie,” jelas Hengki.
Penangkapan terhadap MF, sebut Hengki, dilakukan dengan metode pancingan, di mana AK menghubungi MF dengan alasan ingin mengambil barang yang tertinggal di rumahnya.
Tidak lama kemudian, MF tiba di rumah bersama seorang pria lain berinisial CH (23) yang juga warga Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam di kantong celana CH, yang berisi kaca pirek sisa pakai sabu seberat 1,29 gram bruto. Selain itu, di dalam rumah ditemukan alat isap sabu (bong) yang disimpan oleh CH di kamar tidurnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Hengki. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan