“Sopir dum truk yang mengalami kecelakaan terjun ke jurang di jalan Krueng Raya-Laweung, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota Banda Aceh telah menetapkan sopir dum truk sebagai tersangka atas kecelakaan tragis yang menewaskan lima orang di Jalan Krueng Raya-Laweung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Irwan Fahmi, melalui Kabag Ops Kompol Iswahyudi pada hari Jumat (28/4/2023).

“Sopir dum truk yang mengalami kecelakaan terjun ke jurang di jalan Krueng Raya-Laweung, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sopir tersebut, kata Iswahyudi, berinisial IL (32). Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi, termasuk seorang saksi ahli dari mekanik bengkel.

Meski saat ini sopir tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) karena lukanya yang parah, namun ia telah berada dalam pengawasan kepolisian.

Iswahyudi mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan fungsinya agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.

“Jangan menggunakan kendaraan truk atau pick up untuk perjalanan jauh, dan pastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan fungsi dan kapasitasnya,” tegasnya. (*)

Editor : Salman