Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Warga gampong Gudang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menerima bantuan pupuk pertanian dan perkebunan dari pemerintah gampong setempat.

Bantuan pupuk tersebut diserahkan langsung oleh Keuchik Gampong Gudang, Sufarmi usai kegiatan sosialisasi program ketahanan pangan dan hewani kepada masyarakat yang berlangsung di halaman kantor Keuchik setempat, Jumat (12/8/2022).

“Penyaluran bantuan pupuk non subsidi kepada petani dan pekebun ini dalam rangka pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19,” ujar Keuchik Gampong Gudang, Sufarmi.

Sufarmi menyebutkan, jumlah pupuk yang disalurkan sebanyak 262 zak dan diterima oleh 131 kepala keluarga yang berprofesi sebagai petani dan perkebun.

Dia menambahkan, pemberian pupuk merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan bagi keluarga dan masyarakat gampong Gudang pada umumnya.

“Penyaluran Pupuk ini merupakan kegiatan ketahanan pangan dan hewani untuk membantu para petani dan pekebun agar dapat meningkatkan swasembada pangan dimasa pandemi dan bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Keuchik Sufarmi.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Gudang, Agus Rahman menyampaikan kepada masyarakat gampong Gudang bahwa sosialisasi Ketahanan pangan dan hewani merupakan salah satu kegiatan pemerintahan gampong yang harus disampaikan kepada masyarakat.

“Dan, merupakan bagian dari kegiatan prioritas secara nasional untuk dilaksanakan oleh setiap gampong. Dalam kegiatan ketahanan Pangan ini gampong melakukan pembagian pupuk bagi petani dan pekebun agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong dimasa Pandemi Covid-19,” papar Agus.

Agus juga mengatakan, Pemerintahan Gampong juga sangat berharap, agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan tidur dan pekarangan rumah bisa menjadi lahan produktif agar dapat menunjang perekonomian warga.

“Kegiatan ketahanan Pangan dan hewani ini merupakan salah satu prioritas nasional yang diamanatkan oleh bapak presiden Indonesia sesuai dengan Perpres no. 104 Tahun 2021, Permendesa PDTT No 7 Tahun 2021 tentang prioritas dana desa tahun 2022 dan telah diatur penggunaannya sesuai dengan ketentuan Permenkeu no 190 Tahun 2021 senilai 8 persen,” tuturnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp