Tahun Ini, Baitul Mal Abdya Rehab 14 Rumah Tak Layak Huni dengan Sistem Swakelola

Tahun Ini, Baitul Mal Abdya Rehab 14 Rumah Tak Layak Huni dengan Sistem Swakelola

Laporan: Redaksi | Editor: Kamalia Putri
Baitul Mal Abdya memberikan sosialisasi sistem swakelola pembangunan rehab rumah tak layak huni kepada 14 calon penerima bantuan di kantor Sekretariat Baitul Mal setempat, Senin (17/11/2025). Foto: dok BMK Abdya

AGN Logo | BLANGPIDIE – Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) mulai memproses program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga miskin pada tahun ini di wilayah setempat.

Sebagai langkah awal, Baitul Mal Abdya menggelar sosialisasi untuk 14 calon penerima bantuan dengan tujuan agar dana yang bersumber dari infak umat itu dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah kegiatan sosialisasi, para calon penerima bantuan juga menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen bahwa bantuan yang diterima akan digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan rumah.

Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Kantor Sekretariat Baitul Mal Abdya yang berlokasi di Jalan Irian Nomor 35, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Senin (17/11/2025).

Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, Iin Supardi, melalui Kasubbag Pemberdayaan, Fakhrurrazi, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memberi arahan langsung kepada para penerima bantuan.

“Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas, diharapkan proses rehabilitasi rumah dapat berjalan tanpa kendala dan terhindar dari pelanggaran,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Fakhrurrazi menegaskan, pakta integritas menjadi landasan komitmen penerima program agar menggunakan dana sesuai peruntukan. Karena, kata dia, proses rehabilitasi rumah nantinya dilakukan dengan sistem swakelola oleh masing-masing penerima manfaat.

“Apabila terjadi kecurangan atau penyelewengan dana bantuan, maka penerima harus siap menanggung konsekuensinya sebagaimana tercantum dalam pakta integritas yang telah ditandatangani,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tahun ini terdapat 14 unit rumah yang mendapat bantuan rehab. Setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp35 juta. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.

Pencairan tahap kedua, sebut Fakhrurrazi, hanya dapat dilakukan setelah verifikasi lanjutan menunjukkan progres pembangunan pada tahap pertama telah mencapai 100 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup