Karena persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015 pasal 26 huruf d. YARA meminta, agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan tersebut dengan menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP Nomor 23 tahun 2015.
YARA menunggu perbaikan pada syarat tersebut selama dua hari kerja sejak hari ini 25 November 2024.
Kemudian, lanjut Safar, menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP Nomor 23 tahun 2015.
“Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015,” kata Safar.
Surat YARA tersebut ditembuskan langsung kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Senin, tertanggal 25 November 2024, dan ditanda tangani oleh Ketua YARA Safarudin, SH, MH. (*)
Tinggalkan Balasan