Blangpidie — Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang nelayan bernama ED (41) di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten setempat.

Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan 20 batang ganja.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Harianto mengatakan petugas mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di desa tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju ke rumah ED dan melihatnya sedang mencabut rumput di depan rumah,” kata Hengky, Jum’at (13/1/2023).

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya disaksikan oleh perangkat Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Abdya pada Kamis (12/1/2023) kemarin, sekira pukul 20.00 wib.

“Petugas melakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah, dan menemukan 15 batang ganja yang ditanam disamping kiri rumah dan 5 batang lainnya di belakang rumah,” jelas Hengky.

Hengky mengatakan, pelaku ED mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ditanam sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya,” pungkasnya. (*)