Menurut Shaleh, merujuk pada regulasi Pilkada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh maupun Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan serta Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, maupun Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Jelas dan sangat terang menderang, tidak terdapat larangan bagi jabatan dalam struktur Kelembagaan Wali Nanggroe Aceh, khusunya Waliyulahdi untuk maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Buka dan baca kembali Pasal 1 angka 10 Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2019, tentang Parubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe. Disebutkan, Waliyul’ahdi adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Wali Nanggroe, ulas Shaleh.
Apalagi kedudukan Kelembagaan Wali Nanggroe, termasuk Waliyulahdi di dalamya berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 sangat limitatif, yakni bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.
Jadi, jika mengkaji persyaratan menjadi Waliyulahdi maupun ketentuan yang mengatur Pilkada di Aceh, tidak terdapat larangan bagi pasangan calon dalam Pilkada yang terlibat dalam struktur Kelembagaan Wali Nanggroe Aceh. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan lembaga Wali Nanggroe Aceh, tegas Shaleh.
Terkait posisi Mualem sebagai Anggota Komisi Pengawas BPMA. Shaleh meminta Syakya untuk mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) No: 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh.
Di sana disebutkan, anggota Komisi Pengawas BPMA itu berasal dari tiga sumber. Pertama, wakil pemerintah pusat. Kedua, wakil pemerintah Aceh dan ketiga wakil masyarakat. Kedua posisi terakhir itu diusulkan Gubernur Aceh kepada Menteri dan ketiganya bertanggungjawab kepada Menteri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp