Banda Aceh, Acehglobal – Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I akan diperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, dalam pertemuan bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan perwakilan Aliansi Tenaga Kontrak Non-ASN Pemerintah Aceh, Selasa (21/1/2025), di ruang Komisi I DPRA.

Pertemuan tersebut digelar sebagai lanjutan atas aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kontrak non-ASN pada minggu sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Abd. Qahar menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan pengangkatan tenaga kontrak tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nantinya, pengangkatan itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Abd. Qahar.

Ia juga menegaskan akan menyampaikan regulasi terkait pengangkatan tersebut kepada pemerintah pusat agar tenaga kontrak non-ASN dapat menjadi PPPK penuh waktu.

“Kita akan menyampaikan semua regulasi ke pusat, agar mereka bisa menjadi penuh waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abd. Qahar menekankan pentingnya memperjuangkan tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.

“Untuk apa ujian lagi, kita berkeinginan semua kawan-kawan yang tenaga kontrak diangkat menjadi ASN, mendapatkan NIP, dan segera diangkat ke penuh waktu,” tutupnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News