Tapaktuan, Acehglobal – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria Petani berinisial YM (36) warga Kecamatan Pasie Raja yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian S.H, M.H., membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
“Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu (26/10) sekira pukul 21.30 WIB, berhasil menangkap dan mengamankan seorang sesuai identitas dan alamat di Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan,” ungkap Narsyah, Minggu (27/10/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku oleh petugas saat ia sedang di dalam rumahnya. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan 9 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 41,27 gram yang terdapat dalam tas hitam dan sarung headset.
“Terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari IB, kemudian dilakukan pengembangan, namun IB sudah tidak berada ditempat,” ujar Narsyah.
Saat ini, kata Narsyah, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut telah diamankan bersama barang bukti di Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)