“Peristiwa ini terjadi di rumah milik Misbahuddin (40), seorang anggota TNI yang berada di luar kota saat kejadian terjadi,” ujar Kapolsek Ipda Roni.
LHOKSEUMAWE – Seorang tersangka pencurian berhasil diamankan oleh Personel Polsek Muara Dua di sebuah rumah di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Selasa (9/5/2023).
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni, SH, tersangka yang berhasil ditangkap adalah FS (24) yang merupakan warga Kecamatan Muara Dua.
“Peristiwa ini terjadi di rumah milik Misbahuddin (40), seorang anggota TNI yang berada di luar kota saat kejadian terjadi,” ujar Kapolsek Ipda Roni, Rabu (10/5/2023).
Kronologi kejadian, kata Kapolsek, berawal saat saksi yakni kakak korban, Mansuriah (52) sekira pukul 16.50 WIB menerima informasi bahwa ada orang yang mencoba masuk ke rumah adiknya melalui tembok samping menuju lantai II.
“Kemudian saksi melaporkan ke perangkat desa dan langsung diteruskan ke Polsek Muara Dua,” jelas Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Muara Dua yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Roni langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditemukan bersembunyi di balkon lantai II rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu buah tang, obeng, dan satu plastik bungkusan warna hitam yang berisi potongan kabel.
“Pada saat aksi pencurian terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban bertugas di Kodam Iskandar Muda, rumah tersebut ditempati korban saat pulang ke Lhokseumawe,” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Muara Dua untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diamankan,” pungkasnya. (*)
Editor : Salman