Tapaktuan, Acehglobal – The Aceh Institute (AI) mengadakan Focus Group Discussion atau FGD dengan tema “Strategi Mendorong Penguatan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Aceh Selatan” pada Selasa (6/2/2024).

Kegiatan ini berlangsung di lantai II Setdakab Aceh Selatan dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah, Kadis DP3KB Saumi Radli, Sekretaris BPKD Khairunnas, dan pegiat LSM T. Sukandi.

Tujuan FGD ini adalah untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam memperkuat regulasi tentang kawasan tanpa rokok. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, terutama di tempat-tempat umum.

“Meskipun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawasan tanpa rokok, namun masih diperlukan dorongan agar segera disusun sebuah Qanun (Perda) sebagai landasan implementasinya di lapangan,” ujar Winny Dian Safitri dari The Aceh Institute.

Perda tentang kawasan tanpa rokok akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penegakan aturan. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok juga perlu digencarkan.

“Sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat memahami bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan,” kata Hasbaini, Dosen Politeknik Aceh Selatan.

FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menyusun Qanun tentang kawasan tanpa rokok, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok, serta membentuk tim khusus untuk mengawasi dan menegakkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekretaris DSI Aceh Selatan Murtaza, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, Kabag Hukum Suhastril, perwakilan BNK Aceh Selatan Nuzulian, Dosen Politeknik Aceh Selatan Hasbaini, tokoh masyarakat serta pegiat LSM dan Insan pers.(*)