Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala dan Wakil Kepala Daerah (KDH-WKDH), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Pencairan THR mulai dilakukan pada hari ini, Jumat (21/3/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi ST, membenarkan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan pada Jumat (21/3).
Kepada wartawan, Kamis (20/3/2025), Rahwadi mengatakan bahwa seluruh prosedur administrasi sudah dipersiapkan agar dana dapat segera diterima oleh para penerima.
Berdasarkan rincian anggaran, total dana yang dikucurkan untuk THR ASN mencapai Rp14.356.237.721, yang akan diberikan kepada 2.887 ASN.
Sementara itu, PPPK mendapatkan alokasi sebesar Rp3.430.303.800 untuk 890 orang. Selain itu, THR untuk KDH-WKDH mencapai Rp11.576.200, sedangkan DPRK menerima Rp103.824.741.
“Kalau tidak ada kendala, Jumat (esok) sudah kita cairkan. Kita juga sudah memerintahkan masing-masing SKPK untuk menyiapkan proses administrasinya,” ujar Rahwadi.
Kebijakan pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Selain itu, keputusan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA.
“Semoga dengan cairnya THR ini akan membantu kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti,” pungkas Rahwadi. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan