Banda Aceh, Acehglobal — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengadakan uji kemampuan membaca Al-Qur’an dan tes kesehatan bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni, mengungkapkan bahwa tes kemampuan membaca Al-Qur’an akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Sementara itu, tes kesehatan akan diatur secara terpisah.

“Untuk tes Al-Qur’an, kita akan menggunakan Masjid Raya Baiturrahman. Namun, jadwal tes kesehatan akan disesuaikan,” kata Sayuni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).

Sayuni menambahkan bahwa uji kemampuan membaca Al-Qur’an dan tes kesehatan merupakan syarat wajib bagi pasangan calon (paslon) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan pada 27 November 2024.

Dalam pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur’an, KIP Aceh bekerja sama dengan tiga lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami akan mengadakan technical meeting dengan penghubung atau LO pasangan calon untuk mematangkan proses ini,” imbuhnya.

Terkait tes kesehatan, Sayuni menjelaskan bahwa sesuai dengan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, tim dokter dari ibukota provinsi atau Pemerintah Aceh akan melaksanakan tes ini di tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami telah berkoordinasi dengan direktur rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinkes. Salah satu rumah sakit, RSUDZA, telah memastikan ketersediaan fasilitas dan tim dokter, terutama karena rumah sakit tersebut sudah tipe A,” tuturnya.

Sayuni menekankan bahwa keikutsertaan dalam uji kemampuan membaca Al-Qur’an dan tes kesehatan adalah wajib bagi paslon.

“Jika tidak mengikuti kedua tes ini, maka syarat untuk mengikuti Pilkada tidak akan terpenuhi,” tegasnya. (*)