Nizar Ali juga menambahkan, daftar nama dalam pengumuman diatur berdasarkan abjad dan tidak menunjukkan peringkat nilai masing-masing calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. (*)

Sumber : Kemenag