Blangpidie, Acehglobal – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat PT Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan ini diajukan mewakili atas nama dua warga Abdya, Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi, karena perusahaan tersebut dinilai tidak merealisasikan investasi sesuai izin yang telah diperoleh.
PT Ensem Abadi mengantongi izin untuk mendirikan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) berkapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, sejak 2021. Namun, hingga kini, perusahaan belum melakukan pembangunan atau investasi apapun, yang menjadi dasar bagi YARA untuk menggugatnya ke pengadilan.
“Kami menggugat PT Ensem Abadi karena sejak mendapatkan izin pendirian pabrik di Abdya, mereka tidak melakukan investasi apapun,” ujar Suhaimi, Kepala Perwakilan YARA Abdya dan Aceh Selatan, Senin (3/2/2025).
Menurut Suhaimi, jika PT Ensem Abadi memenuhi kewajibannya, maka hal itu akan berdampak positif bagi masyarakat. Investasi dapat mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, serta membuka lapangan kerja baru yang dapat mengurangi pengangguran di Kabupaten Abdya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Shemy itu menambahkan bahwa investasi juga dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan adanya investasi, pemerintah daerah bisa membangun jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan jika investasi berjalan sesuai izin, seperti tersedianya lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan berkurangnya angka kemiskinan,” jelas Shemy.
Dalam gugatannya, YARA meminta pengadilan menghukum PT Ensem Abadi untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp3,5 juta per bulan selama 25 bulan. Jika dikalikan dua orang, total kerugian mencapai Rp175 juta. Selain itu, YARA juga menuntut pembayaran actual loss Pendapatan Asli Daerah (PAD) Abdya sebesar Rp75 miliar akibat tidak beroperasinya pabrik tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan