“Karena kelalaian ini, dua klien kami kehilangan kesempatan kerja dengan total kerugian Rp175 juta. Kami juga meminta pengadilan memerintahkan PT Ensem Abadi membayar actual loss PAD Abdya senilai Rp75 miliar, yang nantinya diserahkan kepada Baitul Mal Abdya,” tambah Shemy.

Selain menggugat PT Ensem Abadi, YARA juga menarik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai Turut Tergugat I dan II. Mereka meminta pengadilan memerintahkan kedua pihak tersebut untuk mencabut seluruh izin yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi terkait pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya mencabut seluruh rekomendasi dan izin yang telah dikeluarkan untuk PT Ensem Abadi,” pungkas Shemy setelah mendaftarkan gugatan melalui e-Court.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News