Karena itu, kata Yulizar, Tim Hukum dan Advokasi Om Bus-Syech Fadhil mengharapkan Panwaslih Aceh agar lebih selektif dan profesional dalam menerima laporan dengan meneliti keterpenuhan syarat secara hukum, yaitu syarat formil dan materil dalam sebuah laporan sehingga terwujudnya asas keadilan, keseimbangan dan berkepastian hukum.(*)