Banda Aceh, Acehglobal — Pelaporan terhadap calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Fadhil Rahmi, oleh Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fadh ke Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran kampanye dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Om Bus-Syech Fadhil, Yulizar, S.H.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Acehglobal, Sabtu (12/10/2024), Yulizar menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi.

Ia menjelaskan, kehadiran Fadhil dalam acara Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh adalah atas undangan panitia dan tidak terkait dengan kegiatan kampanye.

“Kami tegaskan bahwa kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab ini bukan acara kampanye, Syech Fadhil dalam kesempatan itu diminta oleh panitia untuk memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya juga tidak ada sedikitpun narasi yang mengajak peserta untuk memilih paslon tertentu,” ujar Yulizar.

Yulizar mengatakan bahwa definisi kampanye itu sudah cukup jelas diatur baik dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016, dimana Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

“Kegiatan yang dihadiri Syech Fadhil ini sama sekali tidak berkaitan dengan kampanye. Ini seperti undangan menjadi khatib di masjid, di mana jamaahnya bisa saja ada pejabat, ASN, atau anggota TNI/Polri. Jadi pada prinsipnya tidak ada aturan kampanye yang dilanggar oleh Syech Fadhil selaku Calon Wakil Gubernur Aceh,” tegasnya.

Karena itu, kata Yulizar, Tim Hukum dan Advokasi Om Bus-Syech Fadhil mengharapkan Panwaslih Aceh agar lebih selektif dan profesional dalam menerima laporan dengan meneliti keterpenuhan syarat secara hukum, yaitu syarat formil dan materil dalam sebuah laporan sehingga terwujudnya asas keadilan, keseimbangan dan berkepastian hukum.(*)