Blangpidie, Acehglobal — UPTD Puskesmas Lhang, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada hari Rabu (17/4/2024) menjalani survei re-akreditasi oleh Tim Surveyor Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik Laboratorium Indonesia (LAPKLIN).
Proses re-akreditasi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian mutu layanan puskesmas kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Abdya, Amri AR ST, menyampaikan bahwa pembangunan bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemkab Abdya.
“Pemerintah daerah sangat antusias dan berkomitmen meningkatkan pembangunan kesehatan melalui perumusan kebijakan yang berkesinambungan,” jelas Amri.
Lebih lanjut, Amri mengungkapkan bahwa akreditasi merupakan proses yang wajib dilalui puskesmas untuk meningkatkan mutu layanan, minimal setiap 3 tahun sekali.
“Melalui akreditasi ini, diharapkan seluruh puskesmas dapat mencapai mutu pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kadiskes Abdya, Safliati, SST, Mkes, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan kembali terhadap Puskesmas Lhang dari lembaga independen penyelenggara akreditasi.
“Akreditasi ini baru akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah puskesmas dinilai memenuhi standar pelayanan yang berkesinambungan,” terangnya.
Menurut Safliati, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, seluruh puskesmas di Abdya wajib melakukan akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
“Alhamdulillah, UPTD Puskesmas Lhang merupakan puskesmas kedua yang melaksanakan proses re-akreditasi di tahun 2024,” ujarnya.