Di hadapan Dandim dan anggota Persit KCK Kodim Abdya, Zulbaili juga menjelaskan salah satu program Baitul Mal, yakni bantuan pendampingan pasien miskin yang dirujuk ke rumah sakit di luar daerah. Bantuan ini sebesar Rp2 juta dan diberikan langsung ke rekening penerima manfaat.
“Zakat dan infak yang kami terima menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Pengelolaannya pun diawasi secara transparan,” jelasnya.
Zulbaili menambahkan bahwa zakat profesi atau penghasilan dikenakan bagi mereka yang mencapai nisab 94 gram emas per tahun atau setara Rp126 juta per tahun atau minimal Rp10,5 juta per bulan. Zakat dan infak yang diterima Baitul Mal langsung disalurkan ke rekening mustahik sesuai ketentuan.
Ia juga mengharapkan masukan dan kritik yang membangun demi kemajuan Baitul Mal dalam menjalankan tugasnya. “Kami selalu terbuka terhadap saran demi meningkatkan efektivitas penyaluran zakat dan infak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan