Afni juga menambahkan, setelah Musdesus, pemerintah desa diminta segera melaporkan hasil pembentukan koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Abdya agar koperasi mendapatkan legalitas formal dan badan hukum saat membuat akta pendirian ke notaris.

Hasil Musdesus tersebut, para peserta musyawarah sepakat dan mengukuhkan lima pengurus koperasi desa merah putih Gampong Durian Rampak, diantaranya Safrizal sebagai Ketua, Almi Satria Wakil Ketua Bidang Usaha, Nazaruddin Wakil Ketua Bidang Anggota, serta Sekretaris Suhaimi dan Bendahara Mira Chandra Dewi.

Sementara Ketua Dewan Pengawas Koperasi secara ex officio dijabat oleh Kepala desa (Keuchik) Durian Rampak Suhaimi dengan Anggota terdiri dari Hendra dan Salman Syarif. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp