Tok! MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah

Tok! MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Arslan Abd Wahab bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

Aceh Global News | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” dalam Pasal 44 Bab Kententuan Penutup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Aceh justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut MK, aturan yang berlaku saat ini sudah mengakomodasi kekhususan Aceh dalam bentuk penggunaan istilah Baitul Mal sebagai pengganti BAZNAS di provinsi tersebut.

Pertimbangan hukum itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan perkara uji materi Pasal 44 UU Pengelolaan Zakat terhadap Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan uji materi diajukan Arslan Abd Wahab yang merupakan Pensiunan PNS dengan jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah 2022-2024.

Sidang pembacaan putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Andaikata petitum Pemohon dikabulkan, Mahkamah menilai bahwa selain merusak struktur norma UU 23/2011 juga tidak terdapat aturan sebagai dasar pijakan Aceh mengatur pengelolaan zakat dalam qanun Aceh,” ujar Arief Hidayat saat membacakan putusan, dikutip mkri.id.

Karena, sambung Arief, UU 11/2006 (Undang-Undang Pemerintah Aceh) tersebut hanya mengatur penempatan zakat sebagai bagian dari PAD. Sementara, pengaturan mengenai zakat dikelola oleh Baitul Mal yang pelaksanaan pengaturan lebih lanjut diatur dengan qanun.

“Oleh karena itu, tetap berlaku ketentuan UU 23/2011 dalam pengelolaan zakat di Aceh dengan lembaga pengelola bernama Baitul Mal,” jelasnya.

Tidak Ada Dasar Yuridis Kuat

MK juga menilai, permintaan Pemohon untuk menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut MK, hal yang dipersoalkan Pemohon, Arslan Abd Wahab, bukan disebabkan oleh keberlakuan pasal yang diujikan tersebut, melainkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan zakat sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UU 11/2006.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup