Tok! MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah - Laman 2 dari 4

Tok! MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Arslan Abd Wahab bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

“Maka, berkaitan dengan persoalan ini telah ditegaskan dalam Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011 yang esensinya setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Apabila larangan tersebut dilanggar dikenakan pidana penjara dan/atau denda,” ujar Arief.

Perlu Harmonisasi Regulasi Zakat di Aceh

Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat sama-sama telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Karena itu, ia meminta agar pembuat undang-undang melakukan harmonisasi aturan agar pengelolaan zakat di Aceh sejalan dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, MK menilai dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusional norma Pasal 44 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara ini.

Latar Belakang Permohonan Uji Materi

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Arslan Abd Wahab, pensiunan PNS yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah periode 2022–2024.

Melalui kuasa hukumnya, Zulkifli, Pemohon merasa dirugikan karena aturan tersebut membuat dirinya terjerat kasus hukum terkait pengelolaan dana zakat sebagai PAD.

Padahal Aceh memiliki kekhususan yang menyatakan bahwa zakat dan infak adalah PAD/PAA sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Zulkifli menjelaskan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam pemindahan buku kas yang bersumber pada PAD Aceh Tengah.

Oleh karenanya, Pemohon berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup