Tok! MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah - Laman 3 dari 4

Tok! MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Arslan Abd Wahab bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber pada DAK itu, maka untuk tahun selanjutnya pemerintah pusat tidak melakukan transfer DAK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Akibat hal tersebut, kata Zulkifli, Pemohon sebagai pihak yang mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah terhadap keuangan zakat menjadi PAD diputus bersalah di meja hijau.

Pemohon Arslan Abd Wahab dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan hukuman 3 bulan penjara tanpa penahanan.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Pemohon tanpa perintah penahanan. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 dengan menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Zulkifli, atas ketidakpastian penafsiran pasal tersebut, maka para pejabat pengelola keuangan daerah di tingkat Provinsi Aceh maupun Kabupaten/kota berpotensi menjadi tersangka maupun terpidana. Pejabat tersebut mulai dari Kepala Badan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta seluruh Tim Anggaran atas pemberlakuan norma tersebut.

“Termasuk Pemohon yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat),” ujar Zulkifli dalam persidangan sebelumnya, Jumat (22/8/2025).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 44 UU 23/2011 inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai dengan tambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, agar pengaturan zakat di Aceh dapat berjalan sesuai kekhususan yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Namun, permintaan itu akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.

Isi pasal 44 Bab XI Ketentuan Penutup UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup