LANGSA – Prostitusi menjadi perbincangan hangat di Kota Langsa setelah Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Pengungkapan tersebut dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dan curiga terhadap praktik prostitusi di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa tim Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti-bukti yang memastikan adanya praktik prostitusi yang terorganisir dengan baik.

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Kota Langsa,” kata Joko dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Joko, salah seorang terduga pelaku yang ditangkap adalah RA (36), seorang mucikari yang berperan dalam mencari korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RA merupakan dalang di balik praktik prostitusi ini. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42) yang juga berhasil ditangkap bersama RA.

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menjelaskan, RA diduga menjual korban dengan inisial DAN (17) kepada pelanggan dengan tarif yang mencapai Rp800 ribu.

Polda Aceh telah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut ke Polres Langsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.