SUKA MAKMUE – Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya meringkus dua warga saat melakukan transaksi sabu, satu pembeli dan satu pengedar di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Res Narkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, Penangkapan terhadap KN dan JM tersebut sekita pukul 17.00 wib Selasa sore (14/3/2023).

“Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat, karena KN dan JM sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut,” ujar Ipda Vitra, Rabu (15/3/2023).

Atas dasar informasi itu, sambungnya, tim elang Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP, sehingga kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta barang buktinya.

Kasat mengungkapkan, pelaku pembeli dan pengedar SS saat itu berupaya menghilangkan barang bukti, dengan membuang bungkusan SS ke tanah.

“Namun pihak Kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut dengan jumlah 5 paket yang dibungkus plastik bening seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram,” tuturnya.

Ipda Vitra juga menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut supaya kedua pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan yakni 5 paket narkotika jenis SS seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp.150.000,” pungkasnya. (*)