Setelah Tahun Pertama
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
Biaya administrasi: Rp50.000.

ADVERTISEMENT

Contoh:

Misalnya Mira memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000. Sementara SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara menghitung pajak motornya adalah:

ADVERTISEMENT

Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak

= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%

ADVERTISEMENT

= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%

= 11.000.000 x 1 x 2%

ADVERTISEMENT

= Rp220.000.

Kemudian hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 = Rp255.000.

Sedangkan cara menghitung pajak motor lima tahun adalah dengan:- SWDKLLJ: Rp35.000. PKB: 2% nilai jual motor. Biaya administrasi: Rp50.000. Biaya pengesahan STNK : Rp25.000. Biaya penerbitan STNK: Rp100.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.

Pajak Motor Lima Tahun

PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun).

AGN Logo/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230212_163241.jpg" alt="" width="720" height="405" srcset="https://www.acehglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230212_163241.jpg 720w, https://www.acehglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230212_163241-200x112.jpg 200w, https://www.acehglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230212_163241-300x170.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" />
Trik Mudah Hitung Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Caranya! (satuviral.com)

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun

Pada dasarnya rumusan perhitungan pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Namun ada beberapa biaya tambahan.

Pajak Motor Lima Tahunan yang akan dibayar terdiri dari SWDKLLJ: Rp35.000. PKB: 2% nilai jual motor. Biaya administrasi: Rp50.000. Biaya pengesahan STNK : Rp25.000. Biaya penerbitan STNK: Rp100.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.

Jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat dan segera perpanjang STNK serta ganti plat nomor setiap kendaraan Anda. (**)