GLOBAL BANDA ACEH – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mencatat, sampai dengan bulan September 2021, realisasi perpajakan di Aceh mecapai Rp2,604 triliun atau 53,66% dari target penerimaannya.

Pada Triwulan III Tahun 2021, Pendapatan Negara yang pertama yaitu Penerimaan Perpajakan dengan target nasional Penerimaan Pajak untuk Tahun 2021 adalah sebesar Rp1.229,58 Triliun. Sementara untuk Aceh ditargetkan sebesar Rp4,852 Triliun.

“Kanwil DJP Aceh mencatat sampai dengan bulan September 2021, realisasi perpajakan terkumpul sebesar Rp2,604 triliun atau 53,66% dari target penerimaannya,” kata Gunawan Agung Waskito, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Aceh, dalam Konferensi Pers Kinerja Ekonomi Triwulan III Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh, Jumat (29/10/2021).

Agung menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan merupakan penyokong utama penerimaan pajak yaitu sebesar 24,31%, sedangkan untuk sektor lainnya yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar 17,57%, konstruksi sebesar 16,02%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 10,63%, industri pengolahan sebesar 9,63%, pertambangan sebesar 5,45% dan terakhir pertanian, perhutanan dan perikanan sebesar 4,41%.

Dilihat dari kontribusi per sektor di luar sektor administrasi pemerintahan, kata Agung, perekonomian Aceh digerakkan oleh sektor perdagangan dan konstruksi.

“Kecilnya kontribusi dari sektor industri dikarenakan jumlah industri di Aceh masih sangat sedikit,”ujarnya.

Sementara, untuk Penerimaan Bea dan Cukai, Kabid Kepabeanan dan Cukai, Hilman Satria, menyebutkan Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sampai dengan September 2021 telah terkumpul sebesar Rp50,667 miliar atau 1004,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,042 Miliar.