Menurutnya, empat anggota lain juga ikut diberhentikan, namun salah satunya yakni M. Saleh kembali diangkat menjadi anggota BMK melalui SK PAW untuk sisa masa jabatan 2022–2027.
“M. Saleh masih tinggal sebagai anggota,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, lima komisioner Baitul Mal Nagan Raya sebelumnya terpilih melalui proses seleksi terbuka sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Seleksi tersebut dilakukan pada tahun 2022 dengan melibatkan panitia seleksi dari pemerintah daerah dan uji kelayakan di Komisi IV DPRK Nagan Raya.
Namun, pengangkatan lima anggota PAW kali ini disebut-sebut tidak melalui proses rekrutmen serupa. Mereka langsung ditetapkan oleh Bupati Nagan Raya untuk mengisi sisa masa jabatan 2022–2027. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
