Dalam permohonannya, para keuchik meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan mereka secara penuh. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar aturan tersebut dimaknai bahwa keuchik memiliki masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp