Jakarta, Acehglobal – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli, secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
Formula kenaikan UMP menggunakan rumus UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Sementara rumus UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Jumat (6/12/2024).
Menurut Menaker Yassierli, UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.
Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Jika suatu kabupaten/kota belum memiliki UMK, maka UMP akan berlaku sebagai standar upah minimum.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan upah minimum ini pada 29 November 2024.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya dalam siaran langsung dari Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Dikutip Bisnis.com, berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi setelah kenaikan 6,5%:
1. UMP DKI Jakarta 2024 – Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
2. UMP Papua 2024 – Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847
3. UMP Papua Tengah 2024 – Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.647
4. UMP Bangka Belitung 2024 – Rp 3.640.000 menjadi Rp3.876.000
5. UMP Sulawesi Utara 2024 – Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
6. UMP Aceh 2024 – Rp 3.460.672 menjadi Rp3.685.615
7. UMP Sumatra Selatan 2024 – Rp 3.456.874 menjadi Rp3.681.570
Simak berita dan artikel lainnya di Google News